Blog EntryRUU Pengelolaan Sampah DisahkanApr 11, '08 10:41 AM
for everyone
Perumahan Wajib Memilah Sampah

[JAKARTA]  Setiap kawasan perumahan, kawasan industri dan perdagangan diwajibkan memiliki instalasi pemilihan sampah. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi yang keras baik berupa sanksi administratif maupun pidana bagi yang melanggar.

Ketentuan berupa jenis sanksi akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah maupun peraturan daerah. Kewajiban warga negara di atas tersebut menjadi salah satu bagian dari Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (RUU Sampah) yang hari ini disetujui DPR dalam rapat paripurna menjadi menjadi UU.

Asisten Deputi 4/II Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi Pengelolaan Sampah, Tri Bangun L Sony, di Jakarta, Rabu (9/4), mengaku lega dengan selesainya proses pembahasan RUU Sampah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembahasan RUU Sampah ini baru selesai dibahas antara pemerintah dan DPR, Selasa (8/4) malam.

Menurut Sony, dengan adanya UU Sampah ini, setiap warga negara, dan kalangan industri bisa mengerti dan memahami hak dan kewajibannya dalam hal pengelolaan sampah.
Selain membahas mengenai sampah domestik atau rumah tangga, UU Sampah ini juga mengatur tentang impor sampah. Jika melanggar, impor sampah ini bisa dikenai sanksi pidana yang jelas.

Perubahan Sikap

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sony Keraf, mengatakan, meskipun Indonesia saat ini sudah memiliki UU Sampah, tetapi jangan terlalu berharap terjadi perubahan drastis dalam implementasi di lapangan. Perubahan sikap itu adalah masalah mental. Untuk memperbaiki mental perlu waktu yang lama.

Dia mengatakan, saat ini banyak penanggungjawab kompleks perumahan tidak melakukan kewajibannya untuk menyediakan sarana pemilahan dan penampungan sampah.
Dengan adanya UU yang baru disahkan ini, dia berharap para pengembang dapat mematuhi aturan pemerintah guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) ini meminta agar semua pihak melihat permasalahan sampah yang ada saat ini sebagai persoalan yang serius.
Dan masyarakat Indonesia, kata Sony, belum sampai pada level tertib dalam mengelola sampah.

Sedangkan, anggota komisi VII dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Hasurungan Simamora, menilai pengelolaan sampah tidak bisa ditangani secara parsial mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi.
"Sosialisasi dan pengondisian UU Sampah ini perlu dilakukan agar UU yang ada tidak hanya sekadar macan kertas,"katanya. [E-7]

Last modified: 9/4/08
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/04/09/Kesra/kes03.htm

Artikel terkait :
Sampah dan Sistem yang Kompleks
Impor Sampah Resmi Dilarang
10 Fraksi DPR Setujui RUU Sampah Jadi UU
RUU PENGELOLAAN SAMPAH DISETUJUI DPR

lilyhomemade wrote on Apr 11
mau ga mau harus mau, berarti t4 sampah harus lebih dari 1 ya mba ...
thanks dah ingetin mba ...
hobbygue wrote on Apr 11
mudah2an bisa berjalan seperti yg seharusnya.
di skala rumah tangga aja, terasa banget manfaat dari memilah2 sampah, lalu mengolah sampah organik, dst, dst.. apalagi kalau dalam skala besar.
cuma ya itu, menyadarkan masyarakat akan manfaat memilah dan mengelola sampah memang gk bisa instan..
nududy wrote on Apr 11
Iyah betul..
selalu ada aturan atau perundang-undangan yang baru yang muncul atau diadakan, memang sih penting buat jadi landasan/dasar.. cuman yang lebih penting lagi emang implementasinya di lapangan.. para pelaksana/petugas +warga nya tuh yang sebenrnya harus sadar dan bener2 ngelaksanin Tugas&tanggung jawab dari UU ini.begitukah? he2..
-Dudee-
tigorpanggabean wrote on Apr 11, edited on Apr 11
Undang-undang...? ujungnya tambahan duit bagi penegak hukum.. di peraturan daerah setiap kota besar mengenai sampah sudah ada, tapi pemerintah kita masih lemah dalam menjalankan peraturan yg ada... sudah budaya kayanya..

Sebaiknya kita didik anak, keluarga dan lingkungan dimana kita berada.. supaya bisa lebih berbudaya yg baik.. sadar akan dasar hukum sebab akibat..

TFS...
theatara wrote on Apr 11
Sebaiknya kita didik anak, keluarga dan lingkungan dimana kita berada.. supaya bisa lebih berbudaya yg baik.. sadar akan dasar hukum sebab akibat..
Memang harus dimulai dari kita sendiri ya tante... seperti kata pak Tigor... setuju banget!
litauditomo wrote on Apr 14
Lily dan Belly : memang sebelum menyadarkan masyarakat, diri sendiri dulu yg harusnya sadar utk menjaga lingkungannya...:)

Kang Dudee : coba kalau warganya sadar ya, ngga perlu ada undang2 nya barangkali..hehe..

Pak Tigor dan Mia : setuju ! yuk mari kita mulai dari diri sendiri...keluarga dan lingkungan kita supaya bisa lebih berbudaya dengan baik...
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help